Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Richard Lee Resmi Masuk Lapas! Dua Minggu Karantina, Tidak Boleh Dijenguk dan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 8 Juni 2026 | 16:33 WIB
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Radar Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menitipkan tersangka Richard Lee ke Lapas Pemuda Tangerang setelah menerima pelimpahan tahap dua pada Jumat lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja menjelaskan bahwa Richard Lee tidak langsung menghuni lapas secara penuh. Ia terlebih dahulu ditempatkan di sel karantina selama sekitar dua minggu untuk pengenalan lingkungan lapas.

"Selama masa karantina DRL tidak boleh dijenguk. Masa karantina ini selama sekitar 2 minggu ke depan," kata Made saat ditemui di bilangan Tangerang, Senin (8/6).

Sel karantina tersebut terpisah dari tahanan atau narapidana lainnya, dengan kapasitas sekitar 10 hingga 15 orang per kamar. Made juga memastikan Richard Lee tidak akan mendapat perlakuan istimewa di dalam lapas meski dikenal sebagai sosok publik.

Baca Juga: Uji Lab Buka Fakta! Doktif Ungkap Kandungan Produk Richard Lee Diduga Tak Sesuai

"Istilah karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di lapas selama sekitar 2 minggu," paparnya.

Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh dokter kecantikan Amira Farahnaz yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan overclaim atau klaim berlebihan terhadap sejumlah produk skincare miliknya, serta dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan konsumen.

Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 dan sempat beberapa kali dikenakan perpanjangan masa penahanan sebelum berkasnya dinyatakan P-21.

Baca Juga: Geger MBG Dihentikan di Berbagai Daerah: Dana BGN Belum Cair, SPPG Keluarkan Surat Penghentian Operasional

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Lapas Pemuda Tangerang #Kosmetik Ilegal #Kasus Skincare #richard lee #Dokter Detektif