Radar Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menitipkan tersangka Richard Lee ke Lapas Pemuda Tangerang setelah menerima pelimpahan tahap dua pada Jumat lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja menjelaskan bahwa Richard Lee tidak langsung menghuni lapas secara penuh. Ia terlebih dahulu ditempatkan di sel karantina selama sekitar dua minggu untuk pengenalan lingkungan lapas.
"Selama masa karantina DRL tidak boleh dijenguk. Masa karantina ini selama sekitar 2 minggu ke depan," kata Made saat ditemui di bilangan Tangerang, Senin (8/6).
Sel karantina tersebut terpisah dari tahanan atau narapidana lainnya, dengan kapasitas sekitar 10 hingga 15 orang per kamar. Made juga memastikan Richard Lee tidak akan mendapat perlakuan istimewa di dalam lapas meski dikenal sebagai sosok publik.
Baca Juga: Uji Lab Buka Fakta! Doktif Ungkap Kandungan Produk Richard Lee Diduga Tak Sesuai
"Istilah karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di lapas selama sekitar 2 minggu," paparnya.
Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh dokter kecantikan Amira Farahnaz yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan overclaim atau klaim berlebihan terhadap sejumlah produk skincare miliknya, serta dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 dan sempat beberapa kali dikenakan perpanjangan masa penahanan sebelum berkasnya dinyatakan P-21.
Editor : Moch Vikry Romadhoni