Radar Pasuruan - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Hasan menekankan bahwa kedekatan dengan Presiden tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum maupun etika pemerintahan.
"Di mata presiden, di mata hukum kita, nggak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada orang yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, dan jarak terhadap presiden, proximity terhadap presiden, kedekatan dengan presiden nggak bisa dijadikan untuk melakukan hal-hal yang sudah jelas-jelas dilarang oleh Presiden," kata Hasan Nasbi sebagaimana unggahan pada media sosial TikTok, Minggu (7/6).
Baca Juga: BGN Stop Bangun Dapur Baru! Pilih Kantin Sekolah daripada Bangun SPPG Baru di Wilayah 3T
Hasan menyampaikan bahwa Presiden telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk memperkuat pelaksanaan program MBG ke depan. Ia mengaku mengenal Nanik cukup dekat selama delapan bulan terakhir, setelah keduanya sama-sama menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN.
"Saya pribadi kenal beliau, mungkin kenal intensif dengan beliau selama 8 bulan terakhir, kebetulan setelah saya tidak lagi menjabat di Kantor Komunikasi Kepresidenan, saya kemudian diangkat menjadi komisaris di salah satu BUMN, dan beliau juga merupakan komisaris di BUMN yang sama, dari interaksi kita, dari interaksi saya dengan beliau selama 8 bulan terakhir, saya bisa melihat keseriusan beliau untuk membenahi program prioritas presiden," tutur Hasan.
Hasan juga menyinggung pentingnya membalas kepercayaan yang diberikan Presiden dengan kerja serius, bukan menyalahgunakannya.
"Saya juga melihat sayangnya presiden itu berbalas, jadi kan ada, jadi kali ini kita bisa bilang bahwa kemarin itu sayangnya presiden, presiden sayang sama orang itu, orang itu nggak sayang sama presiden," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni