Radar Pasuruan - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, penggunaan pasal TPPU dinilai penting untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
”KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” kata Wana Alamsyah pada Sabtu (6/6).
Meski sejumlah pejabat tingkat atas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah ditetapkan sebagai tersangka, ICW meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah diproses hukum.
Menurut Wana, penyidik perlu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Langkah itu dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar,” ucap Wana.
ICW juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Menurut Wana, terdapat lonjakan nilai harta kekayaan yang dimiliki Silmy Karim sebesar sekitar Rp 5 miliar dalam periode 2024 hingga 2025. Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, ICW menilai kasus yang menyeret Silmy Karim menunjukkan praktik pemerasan dalam pelayanan publik masih terjadi dan bahkan diduga berlangsung secara terstruktur.
Wana menjelaskan bahwa pola pemerasan dalam birokrasi kerap muncul melalui berbagai cara, mulai dari mempersulit akses layanan, memperlambat proses penerbitan izin, hingga menciptakan hambatan tertentu agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.
”Diantaranya mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” jelasnya.
Menurut ICW, praktik semacam itu menunjukkan masih lemahnya reformasi birokrasi dalam sektor pelayanan publik, khususnya terkait perizinan.
ICW juga mengkritisi kinerja pengawasan internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Organisasi antikorupsi tersebut menilai Inspektorat Jenderal gagal mendeteksi maupun mencegah dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Wana menduga lemahnya pengawasan dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak seimbang serta potensi tekanan yang dapat dialami auditor internal.
”Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ucap dia.
ICW berharap pengusutan perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu membongkar aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta kelemahan sistem pengawasan yang memungkinkan praktik korupsi terjadi dalam layanan perizinan negara.
Editor : Moch Vikry Romadhoni