Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

DPO Curanmor Tewas Usai Ditangkap, Istri Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 6 Juni 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi Pistol (Pexels/Karolina Grabowska)
Ilustrasi Pistol (Pexels/Karolina Grabowska)

Radar Pasuruan - Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Joni Iskandar menuai perhatian publik. Belakangan, beredar video di media sosial yang memperlihatkan istri buronan asal Lampung Timur itu menangis histeris usai suaminya meninggal dunia.

Dalam video yang diunggah akun @fakta.indo, perempuan yang mengaku sebagai istri Joni Iskandar membantah keterangan bahwa suaminya melakukan perlawanan saat ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung pada Kamis (4/6).

”Suami saya katanya melawan, sedangkan pak, lihat polisi datang suami saya langsung duduk, menyerahkan diri pak, menyerahkan diri. Tangan langsung ditaruh di belakang, langsung diborgol di belakang,” kata perempuan itu sambil menangis.

Menurut pengakuannya, ia menyaksikan langsung proses penangkapan tersebut. Bahkan, meski sempat dilarang merekam, ia mengaku tetap mengambil video saat suaminya dibawa oleh petugas.

Perempuan tersebut mengaku terpukul karena suaminya dibawa dalam kondisi sehat, namun kemudian dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia. Ia juga mempertanyakan sejumlah luka yang terlihat pada tubuh Joni Iskandar.

”Diambil sehat, pulangnya kayak gitu. Kalau emang mau ditembak mati, kenapa harus patah lehernya, kenapa harus ditembak kakinya sampai kayak gitu, kenapa matanya sampai kayak gitu, kenapa sampai hidungnya patah, pak. Sumpah saya ngerasa sakit pak, suami saya,” ucapnya.

Dalam unggahan yang sama disebutkan bahwa polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena Joni Iskandar diduga melakukan perlawanan, melukai petugas, serta berusaha melarikan diri saat proses pengembangan kasus berlangsung.

Terpisah, Polda Lampung melalui akun media sosial @humas_poldalampung memaparkan hasil operasi pemberantasan kejahatan jalanan yang digelar sejak 13 hingga 31 Mei 2026.

Operasi tersebut menyasar berbagai tindak kriminal seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Data yang dirilis menunjukkan sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita 410 barang bukti yang terdiri atas kendaraan bermotor, senjata api rakitan, hingga amunisi.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan jajarannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

Meski mengutamakan pendekatan sesuai prosedur, Helfi menegaskan aparat akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri, atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

”Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Kasus tewasnya Joni Iskandar kini menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan narasi antara keterangan keluarga dan penjelasan aparat terkait proses penangkapan yang berujung maut tersebut.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Joni Iskandar #Polda Lampung #Kejahatan Jalanan #curanmor #polisi