Radar Pasuruan - Amerika Serikat menggelontorkan investasi sebesar USD 700 juta atau sekitar Rp 12,6 triliun di sektor batu bara, terutama untuk mempertahankan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), tambang batu bara, serta membiayai pembangunan terminal ekspor baru.
"Investasi 700 juta dolar AS, yang saya umumkan hari ini, akan melindungi 14 PLTU dan 42 tambang batubara, juga untuk membangun dua PLTU baru dan satu terminal ekspor baru yang sangat besar," kata Trump di Gedung Putih, Washington D.C., Kamis (4/6).
Investasi tersebut diklaim akan menyelamatkan lebih dari 14.000 lapangan kerja di Amerika Serikat, sekaligus memangkas biaya listrik warga Amerika senilai USD 50 miliar atau sekitar Rp 903 triliun.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan Trump untuk menghidupkan kembali industri batu bara AS. Pada Maret 2025, Trump berjanji akan membangkitkan industri tersebut agar mampu bersaing lebih baik dengan China yang sebagian besar mengandalkan batu bara dalam pembangkit listriknya. Ia juga memberi wewenang kepada pemerintahannya untuk memproduksi energi yang disebutnya sebagai "batu bara yang indah dan bersih."
Baca Juga: Trump Ancam Iran dengan Serangan Baru Jika Negosiasi Gagal
Pada April di tahun yang sama, Trump menandatangani empat perintah eksekutif untuk memperkuat industri batu bara nasional. Perintah pertama menginstruksikan lembaga federal untuk menghapus kebijakan diskriminatif terhadap industri batu bara dan mencabut moratorium sewa yang membatasi proyek-proyek batu bara baru. Perintah kedua memberlakukan moratorium terhadap kebijakan era Joe Biden yang mengancam penutupan PLTU batu bara.
Perintah ketiga bertujuan meningkatkan keamanan jaringan listrik dengan memastikan kebijakan jaringan memprioritaskan produksi dan transmisi energi yang efektif, tanpa mendiskriminasi batu bara dan bahan bakar fosil lainnya. Sementara perintah keempat meminta Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki kebijakan di negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat yang dinilai mendiskriminasi batu bara secara inkonstitusional.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Kasus Nadiem: Dia Orang Baik, Semua Kebijakan Memang dari Presiden
Editor : Moch Vikry Romadhoni