Radar Pasuruan - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jokowi menegaskan bahwa Nadiem adalah orang baik selama menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024.
"Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik," kata Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dikutip Jumat (5/6).
Jokowi menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, itu proses hukum," ucapnya.
Terkait namanya yang kerap disebut dalam persidangan, khususnya mengenai pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan dan program kementerian memang merupakan bagian dari arahan Presiden.
"Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden," imbuhnya.
Baca Juga: Nadiem Bongkar Fakta Penghematan Rp 3,9 Triliun, Sebut Dakwaan Chromebook Sudah Runtuh
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," ucap Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang merupakan gabungan dari Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang oleh negara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni