Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehari setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 tersebut.
"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," tegasnya.
Ketua KPK Setyo Budi menjelaskan, Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi, Sony Sonjaya Kirim Surat Misterius untuk Nanik Deyang
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum setiap hari Jumat, dengan Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ucapnya.
KPK menahan delapan tersangka sekaligus, yakni Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Via Vallen Curhat Bingung Mau Posting Apa, Netizen Tuduh BU Jual BMW
Editor : Moch Vikry Romadhoni