Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kejagung Bongkar Borok Bos BGN, Yayasan Abal-abal Dapat Miliaran Per Hari, Harga Markup, PPK Diintervensi

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:09 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Ketiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terbukti berkonspirasi mengkorupsi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung saling mengetahui perbuatan masing-masing.

"Bekerja sama (mereka) bertiga. Pokoknya saling mengetahui (korupsi)," ucap Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry, Kamis (4/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), ketiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi melalui berbagai skema, mulai dari permainan yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengadaan barang dan jasa.

"Bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, terkait dengan titik-titik dapur juga," kata dia.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6), setelah melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung Bundar.

"Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Jeffry.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan, negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk program MBG pada 2025, yang kemudian melonjak drastis menjadi Rp 268 triliun pada 2026. Dana sebesar itu semestinya dikelola bersama yayasan-yayasan yang kredibel, namun oleh ketiga tersangka justru dialirkan ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri — dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," terang Syarief.

Tak berhenti di situ, ketiganya juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan," ujarnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Dadan Hindayana #Korupsi MBG #Makan Bergizi Gratis #badan gizi nasional #kejaksaan agung