Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mantan Cagub DKI Dharma Pongrekun Resmi Gugat UU Kesehatan, Pasal Wabah Dinilai Bahayakan Kedaulatan Bangsa

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:39 WIB
 Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun mendatangi Gedung MK pada Rabu (3/6). (Tim Dharma Pongrekun)
Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun mendatangi Gedung MK pada Rabu (3/6). (Tim Dharma Pongrekun)

Radar Pasuruan - Mantan calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun kembali muncul di hadapan publik dengan melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan pasal yang mengatur wabah dan kejadian luar biasa (KLB).

Dharma hadir langsung dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/6). Ia menyatakan gugatan tersebut diajukan demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia dari ancaman agenda kesehatan global.

"Ini perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa," kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Baca Juga: Darurat Kesehatan Gaza Memburuk: 26.000 Kematian Baru di 2025, Obat Habis, Rumah Sakit Lumpuh Total

Menurut Dharma, pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 membuka celah yang lebih besar bagi pengaruh elite global terhadap kebijakan kesehatan nasional. Ia menyoroti khususnya Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau KLB. Aturan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat karena warga yang menolak vaksinasi saat KLB dapat terkena imbasnya.

Dharma pun berharap MK dapat menjatuhkan putusan yang berpegang pada aspek formal hukum demi kepentingan jangka panjang bangsa.

"Saya berharap setiap putusan diambil dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa dan negara," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Ketuk Palu: Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Dharma Pongrekun #UU Kesehatan #Wabah KLB #Kedaulatan Kesehatan #mahkamah konstitusi