Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Hakim Ketuk Palu: Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:04 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang beragendakan vonis pada kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang beragendakan vonis pada kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan 90 hari. Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar, yang jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar hakim.

Baca Juga: Noel Akui Bersalah di Sidang Tipikor: Dapat Ducati dari ASN, Peras Peserta K3 hingga Rp 6,52 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan adalah Noel belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengar putusan, Noel langsung menyatakan menerima vonis tersebut dan menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatannya.

"Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya," ucap Noel.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari KPK belum menentukan sikap dan memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

"Kami pikir-pikir," pungkasnya.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus MBG, Harta Kekayaan Dadan Hindayana Capai Rp 9 Miliar Jadi Sorotan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Korupsi Kemnaker #Vonis Tipikor #kpk #Immanuel Ebenezer #sertifikasi k3