Radar Pasuruan - Dadan Hindayana resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan lembaga tersebut.
Posisi Dadan kini digantikan oleh Nanik Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pergantian itu membuat nama Dadan kembali menjadi perhatian publik, terlebih setelah Kantor BGN digeledah oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6).
Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, laporan harta kekayaan Dadan Hindayana juga ikut menjadi sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp9 miliar.
Baca Juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik SPPG
Dalam laporan tersebut, aset terbesar Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp5,9 miliar.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp2 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Selain itu, terdapat tanah seluas 459 meter persegi di Bogor dengan nilai Rp3,9 miliar yang juga berasal dari hasil sendiri.
Selain properti, Dadan memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Koleksi kendaraannya terdiri dari Mobil Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mobil Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Dadan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat mencapai Rp1,4 miliar.
"Total harta kekayaan Rp9.022.400.000," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Rabu siang.
Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di Kantor BGN diduga berkaitan dengan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui perkara tersebut, penyelidikan bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG.
Sumber itu menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan BGN.
"Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN)," ujar sumber tersebut.
Informasi lain yang beredar juga menyebutkan bahwa Dadan telah berada di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Benar, sudah di Kejaksaan," ujar sumber tersebut.
Selain Dadan, dua orang lainnya juga dikabarkan turut diperiksa. Dengan demikian, total terdapat tiga orang yang dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan yang sedang berlangsung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Paket dari Australia Bongkar Kasus Narkotika di Lombok, WNA Resmi Jadi Tersangka
Editor : Moch Vikry Romadhoni