Radar Pasuruan - Tidak hanya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang berstatus tersangka. Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sejak Rabu (3/6), ketiganya resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sama seperti Dadan, Lodewyk dan Sony dibawa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kendaraan tahanan. Lodewyk lebih dulu diberangkatkan sekitar pukul 17.16 WIB, sedangkan Sony menyusul pada pukul 17.31 WIB setelah sempat tertinggal dari rombongan mobil tahanan.
Sebelumnya, Dadan lebih dulu keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung. Ketiga mantan petinggi BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tidak ada pernyataan yang disampaikan para tersangka saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan. Mereka memilih diam dan langsung meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN Setelah Prabowo Copot Dadan Hindayana, Dugaan Jual Beli Titik SPPG Dibidik
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan identitasnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal, pendirian SPPG selama ini dilakukan melalui mekanisme terbuka dan tidak dipungut biaya.
”Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.
Saat dimintai keterangan, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Jeffry belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Namun, dugaan yang berkembang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam beberapa waktu terakhir, BGN memang menjadi perhatian publik. Selain adanya pergantian pimpinan yang diumumkan pemerintah, beredar pula informasi mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan BGN.
Di samping itu, sejumlah kebijakan lembaga tersebut juga menuai kritik karena dianggap tidak efisien dalam penggunaan anggaran. Kondisi tersebut membuat berbagai isu yang berkaitan dengan BGN terus menjadi perhatian masyarakat.
Kini, dengan penetapan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, penyidik Kejagung masih terus mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan titik-titik SPPG di berbagai daerah.
Baca Juga: Paket dari Australia Bongkar Kasus Narkotika di Lombok, WNA Resmi Jadi Tersangka
Editor : Moch Vikry Romadhoni