Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Paket dari Australia Bongkar Kasus Narkotika di Lombok, WNA Resmi Jadi Tersangka

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:15 WIB
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menunjukkan tiga merek liquid vape mengandung cannabidiol yang menjadi barang bukti dugaan penyalahgunaan narkotika bule Australia berinisial BC di Gangga, Lombok Utara, NTB, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menunjukkan tiga merek liquid vape mengandung cannabidiol yang menjadi barang bukti dugaan penyalahgunaan narkotika bule Australia berinisial BC di Gangga, Lombok Utara, NTB, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Radar Pasuruan - Polres Lombok Utara menetapkan seorang warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan bahwa saat ini BC telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu.

Menurut Nyoman, penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah perkara memasuki tahap penyidikan. Penggunaan vape yang mengandung senyawa alami dari ekstrak ganja dinilai masuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penguasaan maupun penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal ini cairan vape yang mengandung zat tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum sehingga proses perkara tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: 4 WNA China Penambang Emas Ilegal di Hutan Papua Ditangkap, 10 Alat Berat dan 200 Hektare Hutan Rusak Jadi Bukti

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis baru dengan tujuan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Menurut Nyoman Diana, informasi itu diterima aparat kepolisian pada pekan terakhir Mei 2026. Paket tersebut diketahui dikirim dari Australia melalui layanan PT Pos Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia dan melakukan pengawasan terhadap proses distribusi paket.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa paket tidak dikirim ke Gili Trawangan sebagaimana informasi awal, melainkan dialihkan ke sebuah kawasan perumahan di Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang diketahui menjadi tempat tinggal BC.

"Ternyata barang ini bukan langsung ke Gili Trawangan, melainkan digeser ke wilayah Batulayar, di sebuah perumahan yang ternyata ditempati WNA berinisial BC," katanya.

Petugas kemudian menerapkan metode pengiriman terkendali atau controlled delivery dengan membuntuti petugas pengantar hingga paket diterima oleh tersangka.

Setelah paket diterima, polisi membuka kiriman tersebut dengan disaksikan warga dan aparatur desa setempat. Hasil pemeriksaan menemukan lima kotak cairan vape dengan dua merek berbeda.

Pada kemasan produk tersebut tercantum kandungan cannabidiol, yakni senyawa yang berasal dari ekstrak tanaman ganja.

"Itu ada tiga kotak warna merah muda dan dua kotak biru. Setelah kami periksa, pada kemasannya tertulis mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja," ujar Nyoman Diana.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua kotak kosong dengan merek yang sama serta perangkat vape yang digunakan oleh BC.

"Yang kotak kosong warna hitam ada dua. Tersangka mengakui isinya telah digunakan. Vape yang dipakai BC juga turut kami amankan," katanya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dan mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Dasco Bela Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sebut Situasi Global Tak Bisa Diprediksi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#WNA Australia #Narkotika #Vape Ganja #Polres Lombok Utara #Lombok