Radar Pasuruan - Kasus yang melibatkan musisi ternama Korea Selatan, PSY, kini telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan obat-obatan psikotropika yang diperoleh tanpa prosedur medis yang semestinya.
Berdasarkan keterangan kepolisian pada Selasa (2/6), PSY diduga menerima obat psikotropika yang diresepkan melalui pihak ketiga tanpa melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit. Informasi tersebut dilaporkan oleh Korea Times.
PSY disebut menerima resep untuk obat psikotropika Xanax dan Stilnox yang berasal dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul.
Namun, obat-obatan yang tergolong narkotika tersebut diduga diperoleh tanpa konsultasi langsung dengan dokter dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Penyanyi yang memiliki nama asli Park Jae Sang itu disebut menerima obat-obatan yang diambil oleh manajernya serta beberapa pihak ketiga lainnya.
Kantor Polisi Seoul Seodaemun menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara yang melibatkan enam orang, termasuk PSY, manajernya, serta dokter yang diduga memberikan resep tersebut.
Berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat (29/5) atas dugaan pelanggaran terhadap aturan di bidang kedokteran.
Mengutip Korea Times, regulasi yang berlaku saat ini melarang pengambilan obat resep melalui perwakilan atau pihak lain.
Xanax dan Stilnox merupakan obat psikotropika yang umumnya digunakan untuk menangani gangguan tidur, kecemasan, serta depresi.
Karena memiliki risiko ketergantungan dan kecanduan yang cukup tinggi, pemberian resep dan pemeriksaan secara tatap muka menjadi prosedur yang lazim diterapkan dalam penggunaan kedua obat tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni