Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Nadiem Bongkar Fakta Penghematan Rp 3,9 Triliun, Sebut Dakwaan Chromebook Sudah Runtuh

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 2 Juni 2026 | 19:08 WIB
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6).

Dalam sidang tersebut, Nadiem menyampaikan pembelaannya secara sistematis di hadapan majelis hakim. Meski beberapa kali tampak emosional, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, selama persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan, tidak ada satu pun unsur korupsi yang berhasil dibuktikan.

Meski demikian, pendiri Gojek itu kini menghadapi tuntutan pidana yang jika dijumlahkan mencapai 27,5 tahun penjara. Nadiem menilai tuntutan tersebut menjadi ironi besar karena kebijakan yang dipersoalkan justru menghasilkan penghematan anggaran negara dalam jumlah signifikan.

”Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal,” kata Nadiem dalam persidangan.

Mantan menteri di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menegaskan bahwa berbagai fakta yang terungkap selama persidangan telah melemahkan seluruh dakwaan jaksa. Puluhan saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan ke persidangan, menurutnya, tidak mampu membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Nadiem kemudian mengungkap sejumlah fakta penting yang muncul selama proses persidangan. Salah satunya terkait harga pengadaan Chromebook yang disebut lebih rendah dibanding harga pasar saat itu. Berdasarkan fakta persidangan, rata-rata harga pembelian Chromebook oleh kementerian berada di angka Rp5,6 juta per unit, sementara hasil survei yang dihadirkan saksi jaksa menunjukkan harga pasar pada 2020 mencapai sekitar Rp6,3 juta.

Selain dinilai lebih murah, perangkat yang dibeli juga disebut memberikan manfaat nyata. Berdasarkan data login Chrome Device Management (CDM), sebanyak 85 persen Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan hingga 2025. Sementara audit internal BPKP periode 2023-2024 menunjukkan 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut.

Karena itu, Nadiem menilai anggapan bahwa Chromebook menjadi proyek mangkrak tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga mengkritisi metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni di Kasus Chromebook, Klaim Semua Dakwaan Sudah Runtuh

Menurut Nadiem, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan kerugian negara tidak menemukan adanya kerugian dalam pengadaan Chromebook. Sebaliknya, ia menilai perhitungan yang dilakukan BPKP menggunakan metode yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Dalam pembelaannya, Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen teknis terkait pengadaan Chromebook. Keputusan mengenai pemilihan sistem operasi disebut sepenuhnya berada di tangan tim teknis yang bertugas melakukan kajian.

Bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang dimiliki jaksa, lanjut Nadiem, justru menunjukkan bahwa dirinya bersikap objektif. Ia mengingatkan bahwa pada 6 Mei 2020 dirinya meminta tim membandingkan secara menyeluruh kelebihan dan kekurangan Windows maupun Chrome OS sebelum mengambil keputusan.

”Please show both sides of the argument (tampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome),” imbuh Nadiem mengulang arahannya saat itu.

Bahkan pada Agustus 2020, ia mengaku tetap meminta tim mempertimbangkan penggunaan Windows agar distribusi laptop ke sekolah dapat menjangkau lebih banyak penerima. Nadiem juga membantah tuduhan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan investasi Google di Gojek maupun GoTo.

Menurutnya, sebagian besar investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Setelah dilantik menjadi Mendikbud Ristek, ia menyatakan hanya berstatus sebagai pemegang saham biasa tanpa kewenangan mengendalikan perusahaan.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dugaan Penghentian Penyidikan Disorot

Nadiem menilai tuduhan jaksa yang menjadikan transaksi internal GoTo senilai Rp809 miliar sebagai dasar uang pengganti tidak memiliki landasan yang logis. Ia menegaskan selama memimpin perusahaan maupun kementerian, dirinya selalu mengedepankan integritas dalam setiap keputusan.

”Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea),” tegasnya.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem juga mengakui bahwa pendekatan kerja yang mengutamakan efisiensi, percepatan birokrasi, dan transparansi digital kerap disalahartikan sebagai bentuk keangkuhan. Menurutnya, berbagai program digitalisasi yang dijalankan selama menjabat justru bertujuan menutup celah korupsi di sektor pendidikan.

Program seperti Platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, hingga sistem seleksi PPPK berbasis online disebut sebagai bagian dari upaya reformasi yang berpotensi mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia mengibaratkan proses hukum yang kini dihadapinya sebagai bentuk perlawanan dari kelompok status quo.

Menutup pleidoinya, Nadiem mengingatkan bahwa perkara tersebut dapat menjadi preseden penting bagi profesional muda yang ingin mengabdi di pemerintahan serta bagi iklim investasi di Indonesia. Ia menilai kriminalisasi terhadap kebijakan yang dijalankan secara transparan berpotensi membuat talenta terbaik bangsa enggan terlibat dalam pelayanan publik.

”Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas, menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita,” ujarnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Chrome OS #Korupsi Kemendikbud #nadiem makarim #pengadilan tipikor #Chromebook