Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni di Kasus Chromebook, Klaim Semua Dakwaan Sudah Runtuh

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 2 Juni 2026 | 18:16 WIB
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan harapannya untuk memperoleh putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).

”Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis (hakim), yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” kata dia saat ditanyai oleh awak media.

Menurut Nadiem, bukan hanya satu unsur yang gagal dibuktikan oleh jaksa, tetapi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia menilai selama proses persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan terakhir, tidak ada satu pun dakwaan yang berhasil dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Jadi, kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujarnya.

Baca Juga: Ahok hingga Todung Kompak Bela Nadiem! 21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae, Tuntutan 18 Tahun Dinilai Tak Berkeadilan

Nadiem menyatakan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang berpijak pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, berbagai keterangan saksi dan pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum telah menunjukkan bahwa tuduhan korupsi terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.

”Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas, fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah, sehingga secara hukum saya wajib bebas murni,” ujarnya.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem juga membantah adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menyeret namanya. Ia menyoroti bukti percakapan WhatsApp antara dirinya dan sejumlah pihak, termasuk Ibrahim Arief atau Ibam, yang menurutnya tidak menunjukkan adanya tindakan melanggar hukum.

Nadiem menjelaskan bahwa jaksa memiliki akses terhadap seluruh percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti. Namun, menurutnya, tidak ditemukan satu pun percakapan yang menunjukkan dirinya mengarahkan, memerintahkan, atau bersekongkol untuk melakukan tindak pidana.

”Dimana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan, memerintah atau bersekongkol, dimana ini bukti? Tidak pernah keluar di persidangan, karena memang tidak ada. Saya begitu sedih, bahwa sidang ini menjadi panggung untuk bukti-bukti yang jelas menunjukkan niat baik tetapi di-framing oleh jaksa sebagai tindakan jahat,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dugaan Penghentian Penyidikan Disorot

Selain itu, Nadiem turut menyinggung hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut dokumen tersebut memperlihatkan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, maupun pihak Google.

Berdasarkan berbagai fakta yang menurutnya terungkap di persidangan, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni atas perkara dugaan korupsi Chromebook yang sedang dihadapinya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#korupsi chromebook #Pleidoi #Kemendikbud Ristek #nadiem makarim #pengadilan tipikor