Radar Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie setelah sebelumnya dinilai mengalami penundaan berkepanjangan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6). Keputusan itu menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap kasus yang selama ini mendapat sorotan publik.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelas Suparna di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Baca Juga: Pengadilan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Ini Respons TNI dan Polda
Dalam pertimbangannya, Suparna menyoroti langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurutnya, tindakan tersebut secara substansi merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak dapat dibenarkan.
"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," tegas Suparna.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa para pemohon yang terdiri atas Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara tersebut.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," kata hakim menambahkan. "Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelasnya.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya mampu mengembalikan arah penegakan hukum sesuai prinsip keadilan. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh dalil yang diajukan para pihak.
"Dan hari ini hakim telah menguji permohonan kami dari pemohon dan juga keberatan-keberatan ataupun tanggapan-tanggapan dari termohon, terutama Polda Metro Jaya, terkait dengan penegakan hukum yang menimpa Andre Yunus yang saat ini kami duga sebagai penundaan yang berlarut dan juga penghentian penyidikan," ujar Afif setelah persidangan.
Afif mengungkapkan bahwa hakim juga menyoroti sejumlah pernyataan pejabat Polda Metro Jaya yang dianggap membingungkan masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut.
"Nah, tadi hakim juga sudah merespons bahwa proses penegakan hukum tersebut membuat bingung masyarakat. Hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyatannya-pernyataan tersebut sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada relnya. Dan putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya," sambung Afif.
Baca Juga: Kerugian Mitra Hanania Group Tembus Rp20 Miliar, Polisi Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Influencer
Pihak kuasa hukum juga meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyidikan Laporan Polisi Model A Nomor 222 tertanggal 13 Maret 2026. Mereka berharap aparat tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang mendanai aksi penyiraman air keras tersebut.
"Karena dari pernyataan pejabat-pejabat Polda yang memberikan kebingungan kepada masyarakat, akhirnya menunjukkan titik terang bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andre Yunus hingga saat ini. Itu yang pertama," terang Afif.
Afif juga memuji ketelitian hakim dalam memeriksa perkara. Menurutnya, seluruh bukti, tanggapan, serta argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan telah dianalisis secara mendalam.
"Terus yang kedua, dari segi bukti-bukti ataupun tanggapan-tanggapan, nyaris tidak ada satu pun yang tidak dipertimbangkan oleh majelis, oleh hakim praperadilan. Semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," imbuhnya Afif.
Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Publik dan kelompok masyarakat sipil kini diharapkan terus mengawal proses hukum hingga pelaku, aktor intelektual, serta penyandang dana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat diungkap dan diproses di pengadilan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni