Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kerugian Mitra Hanania Group Tembus Rp20 Miliar, Polisi Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Influencer

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:15 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Ilham Kausar/Antara)
Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Ilham Kausar/Antara)

Radar Pasuruan - Sebanyak 85 mitra PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 miliar akibat gagalnya keberangkatan jemaah umrah. Fakta tersebut terungkap saat para mitra mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada Selasa (2/6).

Perwakilan mitra Hanania Group, Rachmat, menjelaskan bahwa seluruh mitra memiliki kontrak kerja sama resmi dengan perusahaan. Namun, keberangkatan jemaah yang telah dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga para mitra ikut menanggung kerugian besar.

”Harapan kami bisa ikut serta karena jemaah sudah ada yang melapor. Jadi, kami menambahkan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan,” kata dia.

Menurut Rachmat, ketika pertama kali bergabung dengan Hanania Group pada 2025, seluruh proses berjalan normal tanpa kendala. Pelayanan kepada jemaah juga dinilai memuaskan. Namun, persoalan mulai muncul pada awal 2026 ketika jadwal keberangkatan jemaah mulai mengalami hambatan.

Akibat kondisi tersebut, kerugian tidak hanya dialami calon jemaah, tetapi juga para mitra perusahaan. Rachmat menyebut angka kerugian Rp15 miliar hingga Rp20 miliar baru berasal dari para mitra Hanania Group. Sementara itu, kerugian yang dialami jemaah diperkirakan mencapai Rp31 miliar.

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Ini Respons TNI dan Polda

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi dana milik calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan perjalanan umrah.

”Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umroh,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa dana tersebut diduga dipakai untuk membiayai promosi perusahaan, termasuk pembayaran jasa influencer. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dan menahannya.

Baca Juga: MBG Bakal Go Internasional, Sekolah Indonesia di Jeddah Jadi Target Pertama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hingga kini terdapat dua laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut. Salah satunya berasal dari pelapor berinisial JSP yang melaporkan adanya 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.

”Laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” terang dia.

Budi menjelaskan bahwa para korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Hanania Group, namun keberangkatan mereka tidak pernah terlaksana sesuai jadwal yang dijanjikan. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini menjalani penahanan.

”ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” terang dia.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Hanania Group #Penipuan Umrah #Ahmad Syah Farhan #polda metro jaya #umrah