Radar Pasuruan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menanggapi putusan tersebut, Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan serta proses hukum yang berlaku. Meski demikian, pihaknya masih menunggu langkah lanjutan yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.
”Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (2/6).
Perwira tinggi TNI AD berpangkat bintang satu itu menambahkan, TNI mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa institusinya siap berkoordinasi apabila diperlukan dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
”Tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” jelas Brigjen Nas.
Baca Juga: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS! Novel Baswedan Sebut Pelaku Berniat Membunuh
Sikap serupa juga disampaikan Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Selatan terkait perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa kepolisian akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terkait dalam penanganan kasus tersebut.
”Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan bepedoman pada hal tersebut. dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Baca Juga: Buruh Indomaret Keluhkan Lembur Diganti Libur, Bukan Uang
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Suparna.
Dalam pertimbangannya, Suparna menyatakan bahwa pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum sehingga berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya selaku termohon diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Editor : Moch Vikry Romadhoni