Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Buruh Indomaret Keluhkan Lembur Diganti Libur, Bukan Uang

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 2 Juni 2026 | 16:37 WIB
Logo Indomarert point. (tuwaga.id)
Logo Indomarert point. (tuwaga.id)

Radar Pasuruan - Jaringan minimarket waralaba Indomaret masih menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah gerainya terlihat tutup pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.

Penutupan tersebut disebut berkaitan dengan belum tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait mekanisme lembur saat hari libur nasional.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan lembur di hari libur nasional. Sejumlah pekerja juga menyoroti adanya lembur tambahan atau overtime yang disebut tidak lagi mendapatkan pembayaran seperti sebelumnya.

Salah satu karyawan Indomaret di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bernama Liya, yang telah bekerja sejak 2019, mengungkapkan harapannya agar sistem pembayaran lembur kembali seperti dulu.

“(Saat ini) sudah tidak ada lagi lemburan perjamnya. Pengen kayak dulu lagi lemburan dibayar (baik itu lemburan hari libur nasional ataupun lemburan overtime),” kata Liya kepada JawaPos.com, Selasa (2/6).

Terkait polemik lembur pada hari libur nasional yang saat ini ramai dibahas, Liya menjelaskan bahwa perusahaan menginginkan kompensasi lembur diberikan dalam bentuk hari libur pengganti. Sementara itu, sebagian besar pekerja menginginkan lembur tetap dibayar dalam bentuk upah.

“Ini sedang dalam kebijakan perusahaan (mekanisme lembur). Terkait lemburan yang tidak dibayar, untuk sekarang kebanyakan dari buruh Indomaret tidak sepakat dengan lemburan diganti libur, karena di dalam UU aturan lemburan harus dibayarkan. Makanya mungkin untuk sistem sekarang beberapa Indomaret diliburkan di tanggal merah,” ungkap dia.

Liya juga menjelaskan mengenai mekanisme stock opname (SO) yang berlaku di lingkungan kerja. Menurutnya, apabila ditemukan kehilangan barang, sebagian besar beban kerugian menjadi tanggung jawab karyawan.

“SOP di dalam perusahaan sudah diajarkan, tentang menerima barang dengan teliti, melihat kondisi toko saat ramai, mengecek barang dengan alat yang sudah disediakan di perusahaan. Perusahaan menanggung 20 persen atas barang hilang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 80 persen tanggung jawab atas barang yang hilang dibebankan kepada karyawan, sementara perusahaan menanggung sisanya.

Meski demikian, Liya menilai jam kerja di Indomaret relatif normal, yakni delapan jam per hari. Operasional toko dijalankan melalui dua sistem shift untuk melayani pelanggan dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

“Kebetulan tokoku Indomaret point, barangnya sedikit lebih banyak ke produk khusus. Sebagai leader, SOP di tanda tangan kontrak sudah jelas 8 jam kerja lalu pulang, tidak ada loyalitas di toko aku,” tukasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Indomaret #lembur karyawan #buruh ritel #minimarket #ketenagakerjaan