Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Skandal Travel Umrah Hanania Group: Dana Rp 100 Miliar Diduga Digelapkan, PPATK Didesak Lacak Aliran Uang

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 1 Juni 2026 | 17:54 WIB
Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Kasus dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group memasuki babak baru. Sejumlah jamaah yang menjadi korban sepakat menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian ganti rugi dan kejelasan nasib mereka, setelah merasa tidak mendapat kejelasan terkait keberangkatan maupun pengembalian dana yang sudah disetorkan.

"Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum," ujar Anny Rofi saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Para jamaah mendesak keterlibatan aktif lembaga negara untuk mengusut tuntas aset-aset milik travel agen tersebut.

"Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah," tambah Anny.

Bagi para korban, kasus ini bukan sekadar soal kerugian materi. Ada impian besar untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci yang kini terancam kandas. Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, menegaskan bahwa mereka membutuhkan tanggung jawab nyata dari pihak travel.

"Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan," terangnya.

Dampak psikologis akibat ketidakpastian ini juga dirasakan oleh keluarga jamaah yang telah mempersiapkan diri sejak lama.

Baca Juga: Harga Umrah dan Haji Meroket Akibat Gejolak Global, Biro Haji Ini Siapkan Trik Khusus Selamatkan Kantong Jamaah

"Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji," ujar Anna Luthfiah, jamaah terdampak lainnya.

Tim kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan fokus pihaknya adalah memastikan pemulihan hak para klien melalui berbagai jalur, mulai dari pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, hingga penelusuran aliran dana.

"Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian," tegasnya.

Joddy menekankan bahwa hukuman penjara bagi pelaku saja tidak cukup karena hal yang paling krusial bagi jamaah adalah kepastian dana mereka bisa kembali.

"Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah Joddy.

Tim kuasa hukum juga mendorong PPATK dan Kementerian Agama untuk turun tangan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai pengawasan terhadap travel umrah tersebut.

Baca Juga: Momen Langka! Megawati, Prabowo, dan Gibran Satu Barisan di Upacara Hari Lahir Pancasila

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Hanania Group #Penipuan Umrah #Travel Umrah #Penggelapan Dana #ppatk