Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Rumah Sarwendah Terancam Disita Bank! Kuasa Hukum Ungkap Cicilan Macet Sejak Juni 2024

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 1 Juni 2026 | 16:24 WIB
Sarwendah
Sarwendah

Radar Pasuruan - Persoalan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini tidak hanya menyangkut hak asuh dan waktu kebersamaan dengan anak-anak, tetapi juga merambah ke sengketa aset harta gono-gini, salah satunya rumah yang saat ini ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, mengungkapkan bahwa rumah tersebut dijadikan jaminan utang ke bank oleh Ruben Onsu.

"Selain utang yang dimiliki secara pribadi oleh klien kami dan RO, ada juga utang dari perusahaan milik RO yang menjaminkan rumah yang diserahkan kepada klien kami berdasarkan akta kesepakatan. Itu yang perlu dipahami," kata Abraham Simon di Jakarta, Minggu (31/5).

Sarwendah kini diliputi kekhawatiran bahwa rumah yang menjadi bagiannya dari pembagian harta gono-gini itu akan disita dan dilelang oleh bank, menyusul pembayaran cicilan yang disebut tidak lancar. Kekhawatiran itu dinilai sangat beralasan karena rumah tersebut sudah menerima surat peringatan dari bank sebanyak beberapa kali.

"Kami pegang surat-surat dari bank mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga. Tidak dibayarkan sejak Juni 2024," kata Abraham Simon.

Baca Juga: Tiga Kali Cerai, Dewi Perssik Ikhlas Jomblo Selamanya: Kalau Nggak Dikasih Jodoh Lagi, Nggak Apa-Apa

Simon menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, kewajiban membayar cicilan bank atas rumah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben Onsu.

"Pihak RO yang membayar cicilannya sampai lunas. Sebagai ayah dan mantan suami yang baik, harusnya dia tidak membebankan kepada klien kami," tegas Simon.

Kuasa hukum lainnya, Chris Sam Siwu, menambahkan bahwa situasi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Rumah tersebut disebut sudah masuk status call lima dalam sistem perbankan, yang berarti satu langkah sebelum proses lelang dilaksanakan.

"Rumah itu kemungkinan besar bisa dilelang karena sudah call lima. Kalau secara perbankan, call lima itu sudah akhir sebelum masuk lelang," beber Chris Sam Siwu.

Baca Juga: Prabowo Jujur di Hari Pancasila: Ekonomi Tumbuh Puluhan Tahun, Tapi Belum Merata, Kekayaan Alam Belum Untuk Rakyat

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Sarwendah #Harta Gono-Gini #Perceraian Selebriti #Sita Lelang #ruben onsu