Radar Pasuruan - SIM Digital dan kartu SIM fisik memiliki tampilan yang serupa namun berbeda wujud. SIM fisik bisa dipegang secara langsung, sedangkan SIM Digital hanya dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas di perangkat seperti ponsel.
Dengan memiliki SIM Digital, pengendara tidak lagi perlu menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan. Petugas akan memverifikasi keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas langsung dari perangkat yang dibawa pengendara, sementara kartu fisik cukup disimpan di rumah.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.
Untuk memverifikasi keaslian SIM Digital, petugas kepolisian menggunakan aplikasi pemindai khusus yang secara otomatis menampilkan data pemilik SIM saat proses verifikasi berlangsung.
"SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap petugas Korlantas Polri AKBP Randy Asdar.
Baca Juga: Registrasi SIM Card Pakai Wajah Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya
Sama seperti SIM fisik, SIM Digital juga memuat data lengkap pengendara mulai dari jenis SIM, nomor SIM, nama lengkap, alamat, hingga masa berlaku. Karena sudah terintegrasi dengan data Korlantas Polri, aplikasi akan secara otomatis mengirimkan pengingat ketika masa berlaku SIM hampir habis.
Dengan fitur tersebut, pengendara dapat langsung melakukan perpanjangan SIM secara daring tanpa harus mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi," terang Randy.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo turut mengapresiasi inovasi Korlantas Polri tersebut. Menurutnya, kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.
"Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat," ujar Dedi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni