Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Petani Tembakau dan Cengkeh Kompak Tolak Kemasan Polos Rokok: Aturan Kemenkes Dinilai Jebakan Matikan Ekosistem

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 28 Mei 2026 | 17:58 WIB
Ilustrasi Petani di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan perawatan tanaman tembakau di lahan miliknya. (ADITYA YUDA SETYA PUTRA/RADAR TULUNGAGUNG)
Ilustrasi Petani di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan perawatan tanaman tembakau di lahan miliknya. (ADITYA YUDA SETYA PUTRA/RADAR TULUNGAGUNG)

Radar Pasuruan - Petani tembakau dan cengkeh meminta pemerintah mengkaji ulang rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus mengancam penghidupan petani di daerah.

Penolakan itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan yang digelar Senin (25/5). Rancangan tersebut dinilai masih memuat ketentuan kemasan seragam menggunakan warna pantone 448C atau kemasan polos bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai kebijakan standardisasi kemasan itu berpotensi mempersulit industri dalam memasarkan produknya dan berdampak langsung terhadap petani.

"Jangan lah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/5).

Agus menyebut rancangan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi nyata ekosistem pertembakauan di daerah penghasil seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia juga mengingatkan bahwa petani tengah memasuki masa tanam tembakau yang bertepatan dengan musim kemarau.

Baca Juga: BGN Minta Petani Kecil & UMKM Jadi Pemasok MBG, Jangan Cuma yang Bermodal Besar

"Aturan soal kemasan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya," tambah Agus.

Ia juga mempertanyakan mengapa Kementerian Pertanian tidak dilibatkan dalam pembahasan konsultasi publik tersebut.

"Kenapa di pembahasan ini, Kementan juga tidak diundang? Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini," tegasnya.

Penolakan serupa datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman. Ia menyoroti fakta bahwa mayoritas produksi cengkeh nasional diserap industri hasil tembakau, khususnya industri kretek, sehingga sekitar 1,5 juta petani cengkeh di seluruh Indonesia akan terdampak langsung.

"Kami, petani cengkeh sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami," ujarnya.

Budhyman juga mengkritik pendekatan yang dinilai mengacu pada negara-negara yang tidak memiliki ketergantungan ekonomi terhadap sektor tembakau dan cengkeh. Indonesia, menurutnya, merupakan salah satu produsen cengkeh terbesar di dunia dengan 97–98 persen hasil panen diserap industri kretek sebagai produk khas nasional.

"Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple," tutup Budhyman.

Baca Juga: Israel Bombardir 47 Kota Lebanon dalam Sehari: 56 Tewas, Total Korban Sejak 2 Maret Tembus 3.269 Jiwa

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kemasan Rokok Polos #RPMK Kemenkes #Petani Tembakau #Petani Cengkeh #Industri Hasil Tembakau