Radar Pasuruan - Keputusan Presiden Prabowo Subianto berkurban 1.098 ekor sapi menggunakan anggaran APBN senilai Rp 100 miliar menuai pertanyaan dari masyarakat. Seorang warga bernama Ibnu Syamsu Hidayat melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempertanyakan keabsahan kurban tersebut secara syar'i.
"Apakah penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban dapat diketegorikan sebagai ibadah kurban secara syar'i mengingat kurban pada dasarnya merupakan ibadah individual (taqarrub ilallah)," tanya Ibnu dalam surat terbukanya kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Praktisi hukum itu juga mempertanyakan dari perspektif fikih, siapa yang secara sah dianggap sebagai mudhahi atau orang yang berkurban, apabila sumber dananya berasal dari uang negara yang dikumpulkan dari pajak dan penerimaan publik. Hingga berita ini ditulis, MUI belum merespons surat terbuka tersebut.
Sebelumnya, MUI telah menegaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan hukum Islam.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (27/5).
Asrorun menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam, bahkan pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.
Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan kas negara.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menambahkan, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara demi kepentingan rakyat.
"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya.
MUI juga menilai mekanisme ini masuk akal secara administratif, tidak berbeda dengan program bantuan sosial lainnya yang disalurkan melalui Banpres. Seluruh sapi kurban tersebut didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah, bukan untuk kepentingan pribadi presiden maupun kalangan istana.
Adapun 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sementara 500 ekor sisanya diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mendikdasmen Bongkar 5 Kelompok Siswa Paling Rentan Dibully di Sekolah: Dari ABK hingga Anak Miskin
Editor : Moch Vikry Romadhoni