Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

4 WNA China Penambang Emas Ilegal di Hutan Papua Ditangkap, 10 Alat Berat dan 200 Hektare Hutan Rusak Jadi Bukti

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 28 Mei 2026 | 15:53 WIB
Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Kemenhut)
Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Kemenhut)

Radar Pasuruan - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengungkapkan keempat WNA tersebut masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka merupakan bagian dari pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare di lokasi pada awal Mei 2026.

"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian operasi, pembiayaan, serta aliran hasil kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga: Longsor Tambang Emas Ilegal Angola Telan 28 Nyawa, 13 Korban dari Satu Keluarga, 2 Orang Masih Hilang

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. Keempatnya ditahan pada Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang ilegal tersebut merusak lingkungan, menyebabkan kekayaan alam keluar dari tata kelola yang benar, dan berpotensi merugikan penerimaan negara serta mengurangi manfaat ekonomi yang semestinya dirasakan masyarakat.

"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," demikian Dwi Januanto Nugroho.

Baca Juga: Dicecar 52 Pertanyaan, Kiai AH Tetap Bantah Semua Tuduhan, Polisi: Dua Alat Bukti Sudah di Tangan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Tambang Emas Ilegal #WNA China Papua #Nabire Papua Tengah #Nabire Papua Tengah\ #kemenhut