Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Dicecar 52 Pertanyaan, Kiai AH Tetap Bantah Semua Tuduhan, Polisi: Dua Alat Bukti Sudah di Tangan

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB
H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan).
H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan).

Radar Pasuruan - Abdul Khalim (53), pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada Rabu (27/5) malam. Menanggapi penetapan tersebut, tim penasihat hukum AH menyatakan kliennya menolak seluruh tuduhan yang diarahkan penyidik Polres Pekalongan Kota.

Tim kuasa hukum yang dikomandoi H. Arif NS, didampingi H. M. Sokheh dan Kurnia Nova Saputra, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga menjelang tengah malam, AH dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (28/5) dini hari pukul 00.30 WIB.

Arif menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan dari keenam pelapor.

"Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau (AH), dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. 'Tidak benar, tidak benar,' seperti itu," ungkap Arif.

Arif mengaku terkejut dengan pelaporan ini karena mengenal AH sebagai sosok pemuka agama yang alim dan berperilaku baik. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta kepolisian tetap objektif dan profesional. Tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi meringankan (saksi adécharge) serta saksi ahli guna membuktikan apakah perbuatan yang dituduhkan memenuhi unsur pidana atau tidak.

Baca Juga: Misteri Santriwati Hamil Tanpa Berhubungan Badan di Pekalongan: Ayah F Pilih Anggap Takdir Allah

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.

Hingga saat ini, enam santriwati telah tercatat sebagai saksi korban. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah dan telah membuka posko pengaduan bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban.

Baca Juga: Kerja dari Rumah Bikin Negara Hemat Minyak: WFH Diperpanjang, SE Baru Disiapkan untuk ASN hingga Swasta

"Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan. Bilamana ada masyarakat atau dari para santri ada yang merasa dilecehkan, silakan sesegera mungkin melapor ke kami, sehingga akan langsung kami proses," tegas Kasat Reskrim.

AH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kekerasan Seksual Santri #Polres Pekalongan #Kiai AH Pekalongan #Ponpes Padang Ati #UU TPKS