Radar Pasuruan - Pemerintah mengklaim kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan telah memberikan dampak nyata terhadap penghematan energi nasional. Salah satu indikatornya adalah penurunan konsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite yang hampir menyentuh 9 persen pada April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hasil evaluasi selama dua bulan terakhir menunjukkan pelaksanaan WFH berjalan dengan baik.
"Jadi yang pertama tadi kita evaluasi terkait WFH, work from home dalam dua bulan, dan terlihat hasilnya cukup baik, di mana juga terjadi penurunan penggunaan Pertalite di bulan April mendekati 9 persen. Jadi hasilnya cukup baik," ujar Airlangga usai Rapat Koordinasi Terbatas di kantornya, dikutip Rabu (27/5).
Capaian itu menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan lanjutan agar kebijakan tersebut diterapkan lebih luas, mencakup kementerian, lembaga, hingga dunia usaha.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), aturan lanjutan akan dituangkan melalui surat edaran baru yang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sementara pemerintah daerah akan dikoordinasikan melalui Kementerian Dalam Negeri, dan penerapan di lingkungan BUMN akan melibatkan kementerian teknis serta badan pengatur terkait.
Baca Juga: Airlangga Umumkan WFH Lanjut Dua Bulan: Sinyal Pemerintah Masih Waspadai Tekanan Ekonomi Dunia
"Untuk ASN nanti Ibu Menpan akan memperpanjang atau membuat SE baru terkait dengan PanRB. Kemudian untuk daerah dari Pak Mendagri, kemudian untuk BUMN, kemudian kepala badan pengatur daripada BUMN, dan swasta nanti dari Pak Menaker," pungkas Airlangga.
Sebelumnya, kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi di tengah tekanan ketidakpastian global. Bagi pekerja swasta, pelaksanaan WFH dipastikan tidak akan memotong cuti tahunan maupun upah pekerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Baca Juga: Tito Karnavian Buka Data: 1.000 Sekolah Sumatra Belum Direhab, Sebagian Siswa Masih Belajar di Tenda
Editor : Moch Vikry Romadhoni