Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gaji Dosen Indonesia Hanya Rp 3,36 Juta, Jauh Tertinggal dari Negara ASEAN, ADI dan P2G Gugat UU Guru dan Dosen ke MK

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33 WIB
Ilustrasi gaji pekerja. UMk Kabupaten Situbondo 2026 masih jadi yang terendah di Jawa Timur. (AI/ChatGPT)
Ilustrasi gaji pekerja. UMk Kabupaten Situbondo 2026 masih jadi yang terendah di Jawa Timur. (AI/ChatGPT)

Radar Pasuruan - Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Mohammed Ali Berawi menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut menghadirkan keterangan dari Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), ADI, Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak (MB).

Ali Berawi menilai pemberian gaji rendah kepada tenaga profesional berpendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage dan menciptakan ketidakadilan struktural yang menggerus legitimasi profesi akademik di Indonesia.

"Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya," kata Ali dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).

Menurutnya, kesejahteraan dosen bukan sekadar kemewahan, melainkan syarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal. Ia mengingatkan bahwa menjadi dosen membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dedikasi intelektual, dan pengorbanan pribadi yang tidak kecil.

Baca Juga: Dosen UBL Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan Mahasiswi

"Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen," jelas Ali Berawi.

Perwakilan P2G, Feriyansyah, turut menegaskan bahwa guru dan dosen adalah aktor utama dalam sistem pendidikan nasional sehingga negara wajib menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi mereka. Kegagalan negara dalam memenuhi kepastian kesejahteraan dinilai tidak hanya berdampak pada individu pendidik, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

Feriyansyah menambahkan, ketidakjelasan norma penghasilan tenaga pendidik berpotensi memperbesar ketimpangan pendidikan, melemahkan independensi akademik, dan mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

"Dalam praktiknya, banyak guru dan dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, dan melemahnya kebebasan akademik," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Kurban 1.098 Sapi Premium Senilai Rp 100 Miliar dari APBN ke Seluruh Indonesia

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Gaji Dosen #Asosiasi Dosen Indonesia #UU Guru dan Dosen #Kesejahteraan Pendidik #mahkamah konstitusi