Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Uang Korupsi Rp 46 Miliar Mengalir ke Rolex! KPK Dalami Pembelian Jam Tangan Mewah Bupati Nonaktif Pekalongan

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 25 Mei 2026 | 19:16 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang-barang mewah, termasuk jam tangan merek Rolex yang diduga dibeli di gerai INTime Senayan City, Jakarta.

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5). Keduanya adalah Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany dari pihak swasta.

"Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

KPK belum mengungkap detail transaksi tersebut, termasuk jenis maupun nilai jam tangan yang diduga dibeli Fadia. INTime sendiri merupakan jaringan ritel jam tangan mewah di Indonesia di bawah naungan Time International, yang dipimpin pengusaha Irwan Mussry selaku CEO dan Presiden Direktur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) agar memenangkan proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret lalu. PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga.

KPK mencatat aliran dana sebesar Rp 46 miliar masuk ke PT RNB sepanjang 2023 hingga 2026 dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sekitar 40 persen dari total dana disebut mengalir kepada Fadia dan sejumlah pihak terkait.

Rinciannya, Fadia menerima sekitar Rp 5,5 miliar; suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar; Mehnaz NA Rp 2,5 miliar; Rul Bayatun Rp 2,3 miliar; dan penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Fadia Arafiq #Korupsi Pekalongan #Outsourcing #Barang Mewah Koruptor #kpk