Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Noel Akui Bersalah di Sidang Tipikor: Dapat Ducati dari ASN, Peras Peserta K3 hingga Rp 6,52 Miliar

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 25 Mei 2026 | 18:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya karena dinilai lalai menjaga amanah selama menjabat, hingga tersandung kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," ujar Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Noel menyadari seharusnya lebih waspada terhadap setiap relasi, komunikasi, dan lingkungan jabatan yang berpotensi menimbulkan masalah dan melukai kepercayaan publik. Ia menegaskan tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum, maupun menyalahkan pihak lain, dan memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dirinya secara utuh sebagai manusia.

"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," tuturnya.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Dalam kasus ini, ia didakwa bersama 10 terdakwa lain melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai total Rp 6,52 miliar, dengan Noel sendiri disebut menikmati Rp 70 juta dari hasil pemerasan tersebut.

Baca Juga: Murka Dituntut 5 Tahun, Mantan Wamenaker Noel: Hukum Mati Lebih Adil daripada Tuntutan Keji Ini

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker.

Kesepuluh terdakwa lain yang disidang bersamaan adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Tuntutan terhadap mereka bervariasi mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, dengan uang pengganti yang wajib dibayarkan masing-masing terdakwa berkisar dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. Bobby menjadi terdakwa dengan tuntutan uang pengganti terbesar yakni Rp 60,32 miliar, disusul Sekarsari Rp 42,67 miliar dan Supriadi Rp 19,81 miliar.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Indonesia dan 7 Negara Kompak Kecam Ben-Gvir: Penghinaan Tahanan Gaza Adalah Pelanggaran HAM Internasional

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Korupsi Kemnaker #Sertifikat K3 #pengadilan tipikor #kpk #Immanuel Ebenezer