Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Indonesia dan 7 Negara Kompak Kecam Ben-Gvir: Penghinaan Tahanan Gaza Adalah Pelanggaran HAM Internasional

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 25 Mei 2026 | 18:12 WIB
Tangkapan layar video viral kekejaman Zionis Israel terhadap aktivis kemanusiaan. (Platform X).
Tangkapan layar video viral kekejaman Zionis Israel terhadap aktivis kemanusiaan. (Platform X).

Radar Pasuruan - Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras tindakan merendahkan yang dilakukan Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir terhadap para peserta armada yang hendak menuju Gaza saat mereka berada dalam tahanan pasukan Israel.

"Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk keras tindakan mengerikan, merendahkan, dan tidak dapat diterima yang dilakukan menteri Israel yang ekstremis, Itamar Ben-Gvir, terhadap peserta armada Gaza saat mereka ditahan," kata Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Senin.

Kecaman tersebut disampaikan bersama oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab (UAE). Mereka menegaskan bahwa penghinaan publik yang disengaja oleh Ben-Gvir terhadap para tahanan merupakan serangan memalukan terhadap martabat manusia.

"Tindakan itu sekaligus merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional," kata Kemlu RI.

Baca Juga: Dipukul, Ditendang, Disetrум Israel, Jurnalis Republika Pulang dan Ungkap: 9.000 Tahanan Palestina Jauh Lebih Menderita

Kedelapan negara juga menyesalkan dan mengecam keras tindakan provokatif serta kekerasan ilegal yang dilakukan Ben-Gvir dan pejabat Israel lainnya terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan. Para menlu memperingatkan bahwa provokasi Ben-Gvir memicu kebencian dan ekstremisme sekaligus menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara.

Mereka pun menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Ben-Gvir dan mendesak langkah-langkah konkret untuk mengakhiri provokasi serta memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.

"Kami menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menjaga martabat serta perlakuan manusiawi terhadap semua tahanan, dan memastikan penghormatan penuh terhadap hukum internasional di Wilayah Palestina yang diduduki," katanya.

Berdasarkan sejumlah laporan Al Jazeera, Itamar Ben-Gvir adalah politikus ultranasionalis sekaligus pengacara Israel yang kini masih menjabat sebagai kepala otoritas keamanan Israel. Ia memimpin partai sayap kanan jauh Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) dan dikenal dengan sikap garis kerasnya terhadap Palestina.

Rekam jejak Ben-Gvir terbilang sangat kontroversial. Di masa lalu, ia pernah dihukum atas kasus hasutan rasisme dan dukungan terhadap organisasi teroris. Ia juga kerap memicu ketegangan dengan melawat ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Atas pandangan dan tindakan ekstremnya, Ben-Gvir telah dijatuhi sanksi perjalanan dan finansial oleh Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru, sementara Prancis dan Polandia memberlakukan larangan masuk ke wilayah mereka.

Baca Juga: Longsor Tambang Emas Ilegal Angola Telan 28 Nyawa, 13 Korban dari Satu Keluarga, 2 Orang Masih Hilang

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Itamar Ben-Gvir #Armada Gaza #Kementerian Luar Negeri RI #Hukum Internasional #palestina