Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kabar Gembira Pensiunan ASN: Gaji Ketiga Belas 2026 Cair Otomatis Mulai 2 Juni, Tak Perlu Antre Sepeser Pun

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 25 Mei 2026 | 17:10 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berangkat menuju Balaikota Jakarta, Jumat (10/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berangkat menuju Balaikota Jakarta, Jumat (10/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana kesejahteraan tersebut dijadwalkan mulai ditransfer pada Selasa (2/6) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan pensiunan ASN, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mendongkrak perekonomian masyarakat. Kabar baiknya, para pensiunan tidak perlu mengurus berkas baru untuk menerima hak mereka.

Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang khusus dari penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Full atau Dipangkas? Ini Kata Purbaya

Ada sejumlah ketentuan penting yang perlu diketahui terkait pencairan Gaji Ketiga Belas tahun ini. Besaran dana yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Dana tersebut bersih tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena pajak ditanggung pemerintah. Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, pembayaran hanya dilakukan satu kali dengan nominal terbesar.

Khusus penerima yang sekaligus mendapat pensiun janda atau duda, Gaji Ketiga Belas tetap dibayarkan untuk keduanya. Sementara ASN yang baru pensiun per 1 Juni 2026 dan seterusnya, pencairannya diproses oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan TASPEN.

TASPEN juga mengimbau para pensiunan untuk tetap melakukan autentikasi rutin pada awal bulan seperti biasa. Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, mengingat seluruh proses pencairan ini tidak dipungut biaya apa pun. Jika menemui kejanggalan, pensiunan disarankan langsung mendatangi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Anjlok 5 Persen Seketika! Damai AS-Iran di Depan Mata, Pasar Energi Global Bergejolak

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Gaji Ketiga Belas #TASPEN #Pensiunan ASN #Tunjangan ASN #Perpres Nomor 9 Tahun 2026