Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ahok hingga Todung Kompak Bela Nadiem! 21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae, Tuntutan 18 Tahun Dinilai Tak Berkeadilan

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 25 Mei 2026 | 16:19 WIB
Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

Radar Pasuruan - Sebanyak 21 tokoh antikorupsi secara resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (25/5).

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, menyatakan pengajuan amicus curiae itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna dan bermanfaat menurut kami sebagai teman-teman peradilan untuk Nadiem Makarim," kata Laksamana Sukardi ditemui di PN Jakpus, Senin (25/5).

Laksamana turut menyoroti tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun yang dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan. Ia pun berharap Nadiem dapat dibebaskan demi kepastian hukum.

"Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa, merasa satu perahu dengan kasus Nadiem," tegasnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dirawat Intensif, Sidang Korupsi Chromebook Tertunda

Laksamana juga menyoroti penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menurutnya bukan semata soal kerugian keuangan negara, melainkan menyangkut perbuatan curang atau penyalahgunaan wewenang dengan niat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

"Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa pembuktian memadai soal niat koruptif, penegakan hukum justru berisiko melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap para penyelenggara negara dan pengambil keputusan publik.

Laksamana menegaskan, pengajuan amicus curiae ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi berjalan tepat sasaran dan selaras dengan prinsip penegakan hukum yang benar.

Melalui dokumen tersebut, para tokoh memohon agar Majelis Hakim menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai sejarah dan tujuan pembentukannya, serta menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa dan memutus perkara.

"Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Adapun 21 tokoh yang menandatangani amicus curiae tersebut antara lain Laksamana Sukardi, Bambang Harymurti, Natalie Soebagjo, Erry Riyana, Todung Mulya Lubis, Arif Surowidjojo, Usman Hamid, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Goenawan Mohamad, Musdah Mulia, hingga Hilmar Farid.

Baca Juga: Sony Sanjaya Bebas dari Isu OTT, Tapi Ungkap Kejahatan Lebih Besar: Mafia Titik MBG Serok Uang Rakyat Miliaran!

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#korupsi chromebook #Amicus Curiae #Laksamana Sukardi #nadiem makarim #pn jakarta pusat