Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

RUU Masyarakat Adat Jamin Pengakuan, Perlindungan, hingga Sistem Keadilan Khusus Komunitas Adat

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. ANTARA/Devi Nindy.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. ANTARA/Devi Nindy.

Radar Pasuruan - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mencakup empat pilar utama, yakni pengakuan hukum, perlindungan, pelestarian, serta pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai wadah penyelesaian konflik.

Berbicara di Bandung, Rabu (21/5), Pigai menyebut pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat menjadi poin paling mendasar dalam RUU tersebut, mengingat keberadaan mereka dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum nasional.

"Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan," ujar Pigai.

Ia menerangkan bahwa urgensi pengakuan itu tak lepas dari sejarah panjang klasifikasi hukum adat yang selama ini masih kental dipengaruhi perspektif kolonial dan pemikiran akademisi Barat.

"Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui, yang ada itu Van Vollenhoven (profesor dan antropolog asal Belanda yang dijuluki sebagai Bapak Hukum Adat) sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda," katanya.

Baca Juga: Natalius Pigai Resmikan Gedung Gus Dur dan Ruang Marsinah di Kementerian HAM

Pigai menilai jumlah hukum adat yang sesungguhnya ada di Indonesia jauh melampaui klasifikasi yang selama ini dikenal publik.

"Hukum adat di Indonesia ini lebih dari ratusan, hampir 500 atau 700 lebih. Karena itu eksistensi masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan," ujarnya.

Selain soal pengakuan, RUU ini juga mengatur kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sekaligus menjaga kelestarian komunitas adat.

"Setelah adanya pengakuan, baru proteksi, perlindungan, kemudian pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah," kata Pigai.

Untuk memperkuat implementasinya, pemerintah mengusulkan pembentukan panitia khusus di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. RUU ini juga memuat usulan pendirian Komisi Nasional Masyarakat Adat yang secara khusus menangani sengketa dan konflik yang melibatkan komunitas adat.

"Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik," ujarnya.

Pigai menjelaskan komisi tersebut akan menjadi bagian integral dari mekanisme penyelesaian perkara atau sistem keadilan bagi masyarakat adat.

"Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi ada juga sistem keadilannya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat," katanya.

Pigai menambahkan, draf RUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.

Baca Juga: Bukan Sekadar Hitung Piring! KPK Desak MBG Ukur Keberhasilan dari Angka Stunting, Bukan Jumlah Penerima

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#RUU Masyarakat Adat #Hukum Adat #Komisi Nasional Masyarakat Adat #Konflik Agraria #natalius pigai