Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Menkeu Bongkar Manipulasi Ekspor CPO: 10 Perusahaan Sawit Diduga Gelembungkan Harga Ekspor hingga 200 Persen

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 21 Mei 2026 | 17:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Radar Pasuruan - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melaporkan temuan dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5).

Purbaya mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memeriksa tiga pengapalan pada 10 perusahaan yang dipilih secara acak, semuanya bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ujar Purbaya.

Meski enggan membeberkan identitas kesepuluh perusahaan itu, Purbaya memaparkan salah satu contoh konkret manipulasi faktur perdagangan. Sebuah perusahaan, misalnya, mencatatkan nilai ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS, sementara pihak pengimpor di Amerika Serikat justru membayar 4,2 juta dolar AS.

"Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya.

Sebagai respons atas temuan ini, pemerintah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor guna mendongkrak penerimaan negara. Badan tersebut bertugas mengatur kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) agar praktik under-invoicing — yakni pencatatan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sesungguhnya — yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.

Pembentukan DSI sendiri dipicu oleh temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA.

Dalam penelusuran ANTARA, transfer pricing pada ekspor komoditas SDA adalah praktik penetapan harga transaksi antara perusahaan-perusahaan dalam satu grup atau yang memiliki hubungan afiliasi, khususnya dalam penjualan komoditas ke pasar luar negeri.

Sebagai gambaran, sebuah perusahaan tambang batu bara di Indonesia dapat menjual komoditas ke perusahaan trader afiliasinya di Singapura dengan harga yang jauh di bawah harga pasar internasional. Trader tersebut kemudian menjual kembali ke pembeli akhir dengan harga normal atau bahkan lebih tinggi. Akibatnya, keuntungan besar justru menumpuk di luar negeri, laba perusahaan domestik terlihat kecil, dan penerimaan pajak serta royalti Indonesia pun ikut menyusut.

Dalam konteks ini, perusahaan trader berperan sebagai perantara perdagangan yang membeli komoditas dari produsen untuk kemudian dijual kembali ke pasar internasional.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#menkeu purbaya #Trade Misinvoicing #Ekspor CPO #Under-invoicing #Danantara