Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Status Manajer Koperasi Merah Putih Hanya Pegawai Kontrak, Tak Diangkat Jadi ASN

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:10 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (dok. Kemenkop)
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (dok. Kemenkop)

Radar Pasuruan - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa manajer Koperasi Merah Putih tidak akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Para manajer nantinya akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah menjalani masa kerja selama dua tahun di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Bukan (jadi ASN), pegawai dengan PKWT. PKWT itu perjanjian kerja dengan waktu tertentu,” kata Ferry kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (8/5).

Ferry menjelaskan bahwa saat ini penempatan manajer Koperasi Merah Putih masih berada di bawah BP BUMN. Namun setelah dua tahun, mereka akan ditempatkan di bawah kementerian yang diharapkan berada dalam naungan Kementerian Koperasi.

“Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Penempatan, nanti kita berharap sih di Kementerian Koperasi tapi masih akan kita bahas lagi,” jelasnya.

Menurut Ferry, skema tersebut disiapkan agar pengelolaan Koperasi Merah Putih tetap profesional sekaligus fleksibel menyesuaikan kebutuhan usaha koperasi di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan menjalankan program monitoring dan evaluasi terhadap operasional koperasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ferry menuturkan penguatan kompetensi tidak hanya diperuntukkan bagi manajer, tetapi juga pengawas serta pengurus koperasi.

“Kan kita ada kegiatan monitoring evaluasinya, ada kegiatan dari usaha-usaha yang ada beberapa yang juga melibatkan pasti dengan Kementerian Koperasi dan juga untuk peningkatan SDM dan kompetensi dari SDM baik pengawas, pengurus, maupun pengelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” tandasnya.

Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Diburu Internasional Usai Jadi Tersangka Pelecehan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan status para manajer Koperasi Merah Putih yang direkrut pemerintah hanya bersifat sementara sebagai pegawai BUMN.

Menurut Zulhas, para manajer akan menjadi pegawai BUMN selama dua tahun sebelum kembali menjadi petugas koperasi di bawah Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

“Iya, sementara 2 tahun (jadi pegawai BUMN). Nanti setelah 2 tahun akan menjadi petugas koperasi. Setelah 2 tahun ya. Ada Pak Ferry (Menteri Koperasi) nih,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5).

Ia menambahkan, selama dua tahun tersebut para manajer akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai bagian dari proses pembinaan dan penguatan kapasitas sebelum ditempatkan kembali sebagai petugas koperasi.

“Jadi itu dua tahun di Agrinas (Pangan Nusantara), setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Peserta Tes Manajer Koperasi Merah Putih Ngaku Jawaban Berubah Sendiri, Jawaban Disebut Diacak Sistem

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#ferry juliantono #pkwn #bumn #Koperasi Merah Putih