Radar Pasuruan - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, menyampaikan bahwa proses pengajuan red notice atas nama Syekh Ahmad saat ini sedang berjalan.
”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata dia dikutip pada Sabtu (9/5).
Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad diketahui memiliki kewarganegaraan Indonesia. Status tersebut diperoleh melalui proses naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada pelapor sejak Rabu (22/4).
Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Informasi perkembangan penyidikan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO.
”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Syekh Ahmad menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi tudingan tersebut, Syekh Ahmad membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam keterangan resmi yang diterima awak media pada Kamis (23/4), ia menyatakan memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan tersebut dan seluruh bukti telah diserahkan kepada penasihat hukumnya.
”Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad.
Baca Juga: Perundingan Damai AS-Iran Dibuka Lagi di Tengah Ancaman Krisis Energi Dunia
Editor : Moch Vikry Romadhoni