Radar Pasuruan – Wacana pemerintah menambah lapisan baru dalam cukai hasil tembakau (CHT) guna menarik produsen rokok ilegal ke jalur resmi mendapat kritik tajam dari pegiat antikorupsi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuka peluang baru bagi praktik korupsi, mafia cukai, hingga kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai penambahan layer baru dalam struktur cukai dapat menambah kompleksitas aturan yang berisiko menciptakan ruang negosiasi dan praktik koruptif.
“Ketika ada layer cukai baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujar Seira kepada wartawan, Kamis (7/5).
Menurutnya, arah reformasi birokrasi selama ini justru menekankan penyederhanaan aturan dan proses administrasi. Sebab, regulasi yang terlalu rumit dinilai sering membuka peluang kompromi dan transaksi ilegal.
Seira juga menyoroti potensi perubahan pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif. Ia menilai produsen rokok ilegal sejatinya telah melanggar hukum dan seharusnya dikenai sanksi pidana. Namun, apabila negara membuka peluang legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, maka muncul kesan bahwa penegakan hukum pidana tidak lagi menjadi prioritas.
“Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang? Kenapa harus menunggu?” katanya.
Ia menilai pendekatan kompromi terhadap pelanggaran hukum berpotensi membuat pelaku terus melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat tujuan utama kebijakan cukai sekaligus melemahkan upaya pemberantasan mafia cukai dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ketika instrumen hukum yang sudah ada tidak dijadikan prioritas, ini menjadi pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, Beladenta Amalia. Ia menilai wacana tersebut sarat konflik kepentingan dan tidak menyelesaikan akar persoalan rokok ilegal.
Beladenta menyoroti adanya pengakuan pemerintah yang telah berdiskusi dengan pelaku rokok ilegal. Menurutnya, hal itu dapat memunculkan persepsi adanya kompromi dalam penyusunan kebijakan.
“Menteri kita ini bahkan menyatakan berdiskusi dengan pelaku rokok ilegal. Jadi memang kebijakan ini sangat sarat dengan konflik kepentingan, tidak menyasar akar masalahnya, sehingga juga ini perlu dipertanyakan tujuannya sebenarnya apa, siapa yang akan diuntungkan, dan apakah akan efektif,” ujarnya.
Dalam situasi ketika isu mafia cukai dan praktik ilegal masih menjadi perhatian publik, kedua narasumber menilai kebijakan yang terkesan kompromistis terhadap pelanggaran hukum dapat melemahkan kepercayaan masyarakat.
Mereka mengingatkan bahwa tanpa kajian menyeluruh dan peta jalan yang jelas, penambahan layer cukai justru berpotensi memperbesar celah korupsi dan mengurangi integritas sistem penegakan hukum di sektor cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang dibahas adalah penambahan lapisan cukai baru guna menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal.
“Kita akan memastikan satu lapisan baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Menara Global, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurutnya, lapisan tambahan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi produsen rokok ilegal agar dapat beroperasi secara legal dan ikut membayar pajak kepada negara.
Editor : Moch Vikry Romadhoni