Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Penyanyi Indonesian Idol Piche Kota Dipulangkan, Resmi Bebas dari Jerat Hukum

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:10 WIB
ILUSTRASI: Petrus Yohane Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota kini menjadi tahanan Polres Belu. (Istimewa)
ILUSTRASI: Petrus Yohane Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota kini menjadi tahanan Polres Belu. (Istimewa)

Radar Pasuruan - Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota akhirnya keluar dari tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan selesai.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu dipulangkan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Masa penahanannya sudah selesai, (tersangka Piche Kota) sudah pulang ke rumahnya," kata Rachmat Hidayat.

Berkas perkara tersebut belum lengkap lantaran Kejaksaan Negeri Belu menilai bahwa Piche Kota tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Belu, Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan pada 13 Januari 2026.

Penilaian itu muncul setelah korban mengubah keterangannya. ACT menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut dan mengaku hanya disetubuhi oleh dua orang lain, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.

Meski telah dibebaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan Piche Kota dan mencari pasal yang sesuai dengan dugaan perbuatannya.

Hal ini karena Pasal 473 KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerkosaan tidak dapat diterapkan setelah adanya perubahan keterangan dari korban.

"Kami masih dalami perkaranya dengan memeriksa saksi-saksi lain," kata Rachmat.

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, masih menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan kini menunggu proses persidangan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus hukum #berita kriminal #piche kota #indonesian idol #ntt