Radar Pasuruan - Ketegangan konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran masih belum berakhir. Di tengah situasi tersebut, Iran memperkenalkan mekanisme baru bagi kapal yang melintas di Selat Hormuz.
Dalam aturan terbaru ini, setiap kapal yang hendak melewati jalur strategis tersebut diwajibkan untuk mendapatkan izin dari otoritas setempat.
Kapal akan terlebih dahulu menerima email dari Persian Gulf Strait Authority yang berisi ketentuan transit. Setelah itu, kapal harus mengajukan permohonan izin resmi agar dapat melintas.
Tanpa persetujuan dari otoritas tersebut, kapal tidak diperkenankan melewati Selat Hormuz.
Sebelumnya, Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) juga telah menegaskan bahwa seluruh pergerakan kapal sipil maupun komersial wajib mengikuti rute yang telah ditentukan.
Selain itu, setiap aktivitas pelayaran di kawasan tersebut harus berada dalam koordinasi dengan pemerintah Iran sebagai bentuk pengawasan ketat di jalur perdagangan energi dunia tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni