Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Jamaah Haji Indonesia Dilarang Umrah Lebih dari 3 Kali, Ini Alasannya

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:40 WIB
Jamaah melaksanakan tawaf di sekitar Ka
Jamaah melaksanakan tawaf di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah. (Media Center Haji 2026)

Radar Pasuruan – Jamaah haji Indonesia kini resmi dibatasi untuk tidak melaksanakan umrah sunnah lebih dari tiga kali sebelum memasuki puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi fisik jamaah agar tetap prima saat menjalani rangkaian puncak haji, yang menjadi momen paling dinanti setelah bertahun-tahun menunggu antrean keberangkatan.

Ibadah umrah memang memiliki pahala besar dan kerap disebut sebagai haji kecil. Namun, rangkaiannya cukup menguras tenaga karena jarak tempuh yang panjang selama pelaksanaan.

Berdasarkan pengamatan JawaPos.com, dalam satu kali pelaksanaan umrah, jamaah dapat berjalan kaki setidaknya sejauh 8 kilometer, mulai dari berangkat dari hotel hingga kembali lagi.

Jarak tersebut dihitung dengan asumsi jamaah dapat melakukan tawaf di area tengah mataf di Masjidil Haram, yakni di antara Ka’bah dan pilar masjid.

Jika kondisi mataf padat dan jamaah harus berpindah ke area yang lebih luar, maka jarak tempuh akan semakin bertambah. Bahkan, jika terpisah dari rombongan, jarak yang dilalui bisa menjadi lebih jauh lagi.

Luas Masjidil Haram yang mencapai sekitar 1,5 juta meter persegi juga menjadi tantangan tersendiri bagi jamaah dalam bergerak dan beribadah.

Baca Juga: WNI Jual Dokumen Haji Palsu, Ditangkap Aparat Arab Saudi

Dilansir dari madainproject.com, satu putaran tawaf paling dekat dengan Ka’bah memiliki jarak sekitar 80 meter, sehingga tujuh putaran mencapai hampir 600 meter.

Jika dilakukan di area tengah, jarak per putaran bisa mencapai 150 meter atau lebih dari 1 kilometer untuk tujuh putaran. Sementara jika dilakukan di dalam bangunan atau atap masjid, jaraknya bisa mencapai sekitar 700 meter per putaran atau sekitar 5 kilometer untuk tujuh putaran.

Selain tawaf, jamaah juga harus melaksanakan sa’i antara Bukit Safa dan Marwah yang berjarak sekitar 400 meter. Total jarak sa’i bisa mencapai hampir 3 kilometer.

Belum lagi jarak dari pelataran masjid menuju area mataf, yang bisa semakin panjang saat kondisi padat dan akses masuk diatur oleh petugas.

Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan umrah berpotensi sangat melelahkan, terutama bagi jamaah lanjut usia.

Jika dipaksakan melakukan umrah sunnah lebih dari tiga kali sebelum puncak haji, dikhawatirkan jamaah akan menjalani wukuf hingga lempar jumrah dalam kondisi kelelahan.

Hal ini tentu merugikan jamaah yang telah menunggu lama untuk menunaikan ibadah haji.

Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu tertentu di bulan haji. Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa jamaah haji reguler Indonesia baru dapat kembali menunaikan haji setelah jeda 18 tahun dari keberangkatan sebelumnya.

Baca Juga: Proyek Listrik dari Sampah Jakarta Siap Dibangun, Investasi Tembus USD 1 Miliar

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#haji 2026 #aturan haji #jamaah indonesia #umrah sunnah #masjidil haram