Radar Pasuruan - Komisi Yudisial menilai kebijakan peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 perlu diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja. Peningkatan tersebut mencakup aspek independensi serta integritas dalam menjalankan tugas peradilan.
“KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," kata Juru Bicara KY, Anita Kadir dalam keterangannya, Rabu (6/5).
KY juga menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang menaikkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat kemandirian lembaga peradilan.
“Kenaikan tersebut adalah niat baik Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim,” tegas Anita.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Desak Hakim Berani Suarakan Keadilan
Ia menambahkan, momentum kenaikan tunjangan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen terhadap kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya yang berkaitan dengan praktik transaksional.
Dalam Perpres tersebut, hakim ad hoc akan menerima tunjangan bulanan sesuai nominal yang tercantum dalam lampiran regulasi.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.
Berdasarkan lampiran aturan itu, hakim ad hoc di tingkat pertama, seperti pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga—akan menerima tunjangan sebesar Rp 49.300.000.
Sementara itu, untuk tingkat kasasi, tunjangan tertinggi mencapai Rp 105.270.000.
Baca Juga: Kiai Cabul Pengasuh Ponpes di Pati Kabur, Polisi Siap Jemput Paksa
Editor : Moch Vikry Romadhoni