Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Setelah Kontrak 2 Tahun, Manajer Kopdes Tak Lagi Pegawai BUMN

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 4 Mei 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi ribuan pelamar kerja untuk posisi manajer koperasi desa merah putih. (AI)
Ilustrasi ribuan pelamar kerja untuk posisi manajer koperasi desa merah putih. (AI)

Radar Pasuruan - Pemerintah memberikan penjelasan mengenai status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa para manajer yang lolos seleksi akan diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin.

Dengan skema tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa pada tahap awal para manajer akan berstatus sebagai pegawai Agrinas Pangan.

Pemerintah menilai skema ini diperlukan untuk menunjang proses pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah.

Terkait penggajian, Zulkifli menuturkan bahwa selama masa kontrak, gaji para manajer akan dibayarkan oleh Agrinas Pangan karena status mereka masih sebagai pegawai BUMN tersebut.

“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” katanya.

Baca Juga: Zulhas Bongkar Skema Gaji Kopdes, Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun

Namun demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait sumber pendanaan maupun besaran gaji yang akan diterima oleh para manajer Kopdes Merah Putih.

Pemerintah sendiri membuka sebanyak 30.000 posisi untuk manajer Kopdes Merah Putih. Hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026, jumlah pelamar mencapai 639.732 orang.

Zulkifli menyebut bahwa Kopdes Merah Putih dibentuk sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan, sesuai arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari bawah.

Melalui koperasi ini, pemerintah berupaya memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang serta memperkuat posisi petani dan pelaku usaha di desa.

Selain itu, Kopdes Merah Putih juga akan berfungsi sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat sehingga harga komoditas dapat tetap stabil.

Tak hanya berfokus pada ekonomi, koperasi ini juga dirancang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial dan barang subsidi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Zulhas Bongkar Skema Gaji Kopdes, Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#ekonomi desa #gaji bumn #rekrutmen kopdes #kopdes merah putih #zulhas