Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Polisi Bongkar Fakta Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Sopir Baru Kerja 2 Hari

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 4 Mei 2026 | 16:06 WIB
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur kembali dilanjutkan pada Minggu (4/5). Polda Metro Jaya memanggil berbagai pihak guna mengungkap penyebab insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Para saksi diminta hadir langsung di Kantor Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

”Pemeriksaan terhadap pihak taksi Green (SM), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta.

Selain di Polda Metro Jaya, proses pemeriksaan juga dilakukan di Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 1 Jakarta yang berlokasi di Manggarai, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada waktu yang sama, yakni mulai pukul 10.00 WIB.

”Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 (Jakarta),” ungkap Kombes Budi.

Sebelumnya, proses penyelidikan yang kini telah meningkat menjadi penyidikan mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya terkait sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP yang diketahui belum lama bekerja.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dapat Santunan hingga Rp90 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, RPP mulai bekerja sebagai sopir sejak 25 April 2026, sehingga saat kejadian berlangsung, ia baru menjalani pekerjaan tersebut selama dua hari.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” ucap Budi pada Jumat (1/5).

RPP juga mengakui kepada polisi bahwa dirinya hanya mengikuti pelatihan selama satu hari. Pelatihan tersebut mencakup dasar-dasar pengoperasian kendaraan listrik, mulai dari menyalakan hingga mematikan kendaraan.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa RPP telah menjalani tes urine dengan hasil negatif dari alkohol maupun narkoba. Hingga saat ini, status hukum sopir tersebut masih sebagai saksi.

Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut meskipun proses hukum telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

”Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update,” terang Budi.

Baca Juga: Ini Dia Tahapan Lengkap Seleksi Kopdes 2026, Dari Tes hingga Diklatsar Militer

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kecelakaan kereta #sopir taksi listrik #berita kecelakaan 2026 #investigasi polisi #polda metro jaya