Radar Pasuruan - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Klinik Pratama Universitas Riau terus menjadi sorotan. Saat ini, dokter yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya, dan pihak kampus menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius.
Wakil Rektor II Unri, Yuana Nurulita, menyatakan komitmen kampus untuk menuntaskan penanganan kasus hingga selesai. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) pun terus bergerak menangani perkara tersebut.
Menurut Yuana, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung perlindungan korban serta asas praduga tidak bersalah.
”Sebagai langkah awal, pihak universitas telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan,” bunyi keterangan resmi Unri.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan tanpa mengganggu jalannya pemeriksaan.
Selain fokus pada penegakan aturan, pihak kampus juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban dengan memastikan adanya ruang aman, perlindungan, serta pendampingan yang memadai.
Unri menyebut terlapor merupakan dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga proses sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Satgas PPKPT Unri menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa terlapor berinisial LH guna menggali kronologi kejadian secara rinci.
”Selain itu, kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mereka tetap terjaga,” ujarnya.
Selanjutnya, pemeriksaan juga akan melibatkan saksi ahli sebelum satgas menyusun kesimpulan akhir dari hasil investigasi.
Proses pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja sejak 27 April.
Editor : Moch Vikry Romadhoni