Radar Pasuruan - Polri sebagai bagian dari Satgas Haji dan Umrah menindaklanjuti laporan terkait penangkapan tiga warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan penipuan layanan haji.
Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta KBRI untuk berkomunikasi dengan Kepolisian Arab Saudi, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
"Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga WNI tersebut diduga melakukan penipuan dengan memproduksi dan mengiklankan dokumen palsu terkait layanan haji.
"Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari kepolisian kita di Indonesia," ujarnya.
Untuk menangani kasus ini, pemerintah juga meminta tambahan personel Polri guna memperkuat komunikasi dengan otoritas setempat terkait pengaturan dan tata kelola haji di Arab Saudi.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menerima informasi dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengenai penangkapan tiga WNI pada Selasa (28/4).
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menyebut ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan palsu di media sosial.
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, aparat Arab Saudi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga pelaku bahkan dilaporkan mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat diamankan.
"Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Heni.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh otoritas terkait di Arab Saudi dengan pendampingan dari pemerintah Indonesia.
Editor : Moch Vikry Romadhoni