Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ide Menteri PPPA Soal Gerbong Perempuan Dikritik Pakar

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 29 April 2026 | 16:08 WIB
Petugas evakuasi korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dengan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Raiza Septianto/Radar Bekasi)
Petugas evakuasi korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dengan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Raiza Septianto/Radar Bekasi)

Radar Pasuruan - Usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, terkait penempatan gerbong kereta khusus perempuan di bagian tengah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan setelah insiden kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4), yang mengakibatkan 15 penumpang perempuan meninggal dunia.

Pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menilai bahwa isu keselamatan transportasi tidak dapat disederhanakan hanya dengan memindahkan posisi gerbong.

Ia menegaskan bahwa pernyataan Menteri PPPA sebaiknya dipahami sebagai langkah cepat berbasis mitigasi risiko, bukan solusi akhir. Selain itu, penting memastikan akses evakuasi tetap jelas dan mudah dijangkau.

“Usulan itu penting. Tapi evaluasi tak boleh berhenti di posisi gerbong saja. Sistem keselamatan harus lebih serius, petugas harus sigap, dan transportasi publik harus sensitif gender,” tutur Radius, Rabu (29/4).

Menurutnya, keberadaan gerbong khusus perempuan merupakan bentuk afirmasi untuk meningkatkan rasa aman dari potensi pelecehan di ruang publik. Namun, kebijakan tersebut tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai perubahan posisi fisik.

“Gerbong perempuan itu penting sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi pelecehan dan kekerasan di ruang publik. Tetapi afirmasi ini jangan diterjemahkan semata soal memindahkan posisi gerbong,” imbuhnya.

Radius juga mengingatkan adanya persoalan mendasar yang perlu diperhatikan. Ia menilai bahwa narasi perlindungan sering kali bersinggungan dengan kontrol, sehingga kebijakan yang tampak melindungi justru berpotensi menempatkan perempuan sebagai pihak yang rentan.

Kebijakan tersebut dinilai bisa menormalisasi ruang publik sebagai ruang maskulin, di mana penempatan perempuan di zona tertentu memberi kesan bahwa area lain kurang aman bagi mereka.

Ia menambahkan bahwa usulan memindahkan gerbong berisiko mengalihkan fokus dari akar masalah, yakni perilaku pelaku kekerasan, budaya patriarki, serta lemahnya regulasi.

Karena itu, evaluasi pasca tragedi tidak boleh berhenti pada aspek teknis atau penentuan pihak yang bertanggung jawab saja, melainkan harus mencakup pembenahan menyeluruh guna menciptakan layanan transportasi yang inklusif.

"Pemerintah dan transportasi publik dituntut tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi memastikan keselamatan menjadi fondasi utama dalam setiap layanan, bukan sekadar respons setiap kali tragedi terjadi," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kecelakaan kereta #gerbong perempuan #arifah fauzi #keselamatan transportasi #bekasi