Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Sebut 19% Pelaku Korupsi Berasal dari DPR-DPRD

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 28 April 2026 | 18:33 WIB
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran partai politik sebagai pilar penting dalam demokrasi untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Parpol tidak hanya berfungsi sebagai alat kontestasi politik, tetapi juga menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat serta tempat lahirnya calon pemimpin bangsa.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menilai partai politik memiliki peran krusial dalam menanamkan nilai integritas dan akuntabilitas.

"Melalui sistem kaderisasi partai politik, lahir calon-calon pemimpin yang kelak mengisi jabatan strategis sebagai pejabat publik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (28/4).

Ia menekankan bahwa penguatan kaderisasi, pendidikan politik, serta proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel merupakan langkah penting untuk mencegah korupsi sejak awal.

Menurutnya, praktik korupsi sering kali tidak muncul saat seseorang sudah menjabat, melainkan berakar dari proses politik yang mahal, transaksional, dan minim integritas.

Namun demikian, KPK juga melihat masih adanya tantangan dalam memastikan proses kaderisasi berjalan sesuai prinsip integritas. Hal ini tercermin dari data penindakan yang menunjukkan banyak kasus korupsi melibatkan individu dari kalangan politik dan pejabat publik.

Budi mengungkapkan, sejak 2004 hingga 2025, dari total 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, sebanyak 371 orang atau sekitar 19,02 persen berasal dari anggota DPR/DPRD, menjadikannya salah satu kelompok dengan jumlah kasus tertinggi.

"Selain itu, terdapat 176 pelaku yang merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya yang melibatkan gubernur," jelasnya.

Dalam satu tahun terakhir saja, KPK mencatat telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya pembenahan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik diisi oleh individu yang berintegritas.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan edukasi.

Untuk itu, KPK mengembangkan berbagai program seperti Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dan PAKU Integritas guna memperkuat nilai antikorupsi di kalangan pejabat publik.

Program tersebut juga menyasar penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lebih lanjut, KPK turut melibatkan masyarakat melalui kampanye antikorupsi, salah satunya gerakan Hajar Serangan Fajar yang mengajak publik menolak praktik politik uang.

Selain itu, melalui pendekatan edukatif seperti Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), KPK berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi di sektor politik.

Sebagai pemilih, masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan arah kepemimpinan sekaligus menjadi benteng utama dalam menolak praktik politik transaksional.

"Praktik vote buying dan money politic, bukan hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang berulang di kemudian hari, dengan berbagai modus operandi," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#politik indonesia #dpr dprd #kpk #korupsi #partai politik