Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dapat Santunan hingga Rp90 Juta

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 28 April 2026 | 17:18 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menemui korban kecelakaan kereta di Bekasi di beberapa rumah sakit. (Jasa Raharja)
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menemui korban kecelakaan kereta di Bekasi di beberapa rumah sakit. (Jasa Raharja)

Radar Pasuruan - Jasa Raharja memastikan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatan kesehatannya, sementara korban meninggal dunia akan menerima santunan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, turun langsung ke sejumlah rumah sakit untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan medis secara optimal.

Ia juga menegaskan bahwa proses administrasi dipermudah agar tidak menghambat tindakan medis bagi korban.

“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya di Bekasi, Selasa (28/4).

Awaluddin menambahkan bahwa seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, sehingga manfaat perlindungan dapat segera dirasakan.

“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” imbuhnya.

Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban agar proses pengobatan berjalan tanpa hambatan.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 70 orang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis, sementara sedikitnya 7 orang dilaporkan meninggal dunia.

Untuk korban meninggal, santunan dasar sebesar Rp50 juta akan diberikan. Selain itu, melalui Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, disiapkan tambahan santunan Rp40 juta.

Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah manfaat tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kecelakaan kereta #jasa raharja #santunan #krl #bekasi